Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi SYL, KPK Akan Sidangkan Kasus TPPU Setelah "Asset Recovery" Dinilai Cukup

Kompas.com - 05/06/2024, 12:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jika potensi pengembalian aset (asset recovery) dinilai cukup.

SYL diketahui di muka sidang meminta KPK segera mempercepat penanganan dugaan TPPU yang menjeratnya. Ia beralasan sudah berusia lanjut.

“Kemarin di persidangan Pak SYL memang meminta untuk segera disidangkan perkara TPPU. Tapi yang pasti bahwa saat ini terus kami masih lakukan proses penyidikannya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Ali menuturkan, dalam menangani perkara TPPU, salah satu bagian penting justru besaran nilai hasil korupsi yang berubah jadi aset untuk dirampas.

Baca juga: Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL

Beberapa waktu terakhir, kata Ali, KPK telah menyita sejumlah mobil hingga rumah mewah terkait perkara SYL di Makassar, Sulawesi Selatan, dan di Jakarta dari keluarga intinya.

Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih terus menelusuri keberadaan aset SYL yang diduga hasil korupsi dan disembunyikan.

“Itu kurang lebih kan Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang, ini berkembang terus,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, KPK akan menyidangkan dugaan TPPU itu dengan perkara gratifikasi SYL.

Perkara tersebut berbeda dengan kasus dugaan pemerasan SYL terhadap pejabat Kementan senilai Rp 44,5 miliar yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Tentu nanti akan disampaikan lebih lanjut kapan sekiranya nanti tim penyidik selesai dan optimal dalam menelusuri aset-aset yang diduga dari hasil kejahatan dengan tersangka dimaksud begitu ya,” tutur Ali.

Sebelumnya, SYL meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar KPK mempercepat proses hukum kasus dugaan TPPU yang menjeratnya.

SYL menyampaikan permohonan itu ketika Jaksa Penuntut Umum KPK akan mengonfirmasi bukti ke sejumlah saksi di muka sidang.

“Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang (sudah) 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL dengan suara bergetar, Senin (3/6/2024).

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” sambung SYL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com