JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jika potensi pengembalian aset (asset recovery) dinilai cukup.
SYL diketahui di muka sidang meminta KPK segera mempercepat penanganan dugaan TPPU yang menjeratnya. Ia beralasan sudah berusia lanjut.
“Kemarin di persidangan Pak SYL memang meminta untuk segera disidangkan perkara TPPU. Tapi yang pasti bahwa saat ini terus kami masih lakukan proses penyidikannya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Ali menuturkan, dalam menangani perkara TPPU, salah satu bagian penting justru besaran nilai hasil korupsi yang berubah jadi aset untuk dirampas.
Baca juga: Sahroni Sebut Surya Paloh Lelah oleh Pemberitaan Fakta Persidangan SYL
Beberapa waktu terakhir, kata Ali, KPK telah menyita sejumlah mobil hingga rumah mewah terkait perkara SYL di Makassar, Sulawesi Selatan, dan di Jakarta dari keluarga intinya.
Menurut Ali, saat ini tim penyidik masih terus menelusuri keberadaan aset SYL yang diduga hasil korupsi dan disembunyikan.
“Itu kurang lebih kan Rp 60-an miliar. Tentu ini berkembang, ini berkembang terus,” tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, KPK akan menyidangkan dugaan TPPU itu dengan perkara gratifikasi SYL.
Perkara tersebut berbeda dengan kasus dugaan pemerasan SYL terhadap pejabat Kementan senilai Rp 44,5 miliar yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Tentu nanti akan disampaikan lebih lanjut kapan sekiranya nanti tim penyidik selesai dan optimal dalam menelusuri aset-aset yang diduga dari hasil kejahatan dengan tersangka dimaksud begitu ya,” tutur Ali.
Sebelumnya, SYL meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar KPK mempercepat proses hukum kasus dugaan TPPU yang menjeratnya.
SYL menyampaikan permohonan itu ketika Jaksa Penuntut Umum KPK akan mengonfirmasi bukti ke sejumlah saksi di muka sidang.
“Izin, Yang Mulia, dengan umur saya yang (sudah) 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL dengan suara bergetar, Senin (3/6/2024).
“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon,” sambung SYL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.