Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Dicecar soal Sumbangan ke Partai Nasdem

Kompas.com - 05/06/2024, 11:25 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dicecar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh soal mekanisme sumbangan yang masuk ke Partai Nasdem.

Sahroni dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Komisi III DPR RI itu diminta memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Awalnya, Hakim Rianto menggali tugas Sahroni sebagai Bendum Partai Nasdem.

“Tugas saudara (di Partai Nasdem?)” tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

“Secara umum mengelola keuangan partai,” jawab Sahroni.

Baca juga: Hadir di Sidang SYL, Ahmad Sahroni Diminta Surya Paloh Ungkap yang Diketahui

Kepada Hakim, Sahroni menjelaskan bahwa dirinya dibantu oleh Wakil Bendahara Umum dan dua staf accounting untuk mengelola uang Partai Nasdem.

Mendengar penjelasan itu, Hakim pun menggali pembukuan uang Partai Nasdem.

Kepada Hakim, Sahroni mengaku ada pembukuan dari dana resmi yang masuk ke Partai yang dipimpin Surya Paloh itu.

Dalam momen ini, Sahroni pun dicecar mekanisme soal sumbangan-sumbangan yang masuk ke Partai Nasdem, baik itu dari anggota, simpatisan maupun badan hukum perusahaan.

Kepada Hakim, Sahroni mengaku sumbangan kepada kader Partai Nasdem tidak diwajibkan.

Hanya saja, sumbangan dari pihak-pihak luar hanya diatur untuk proses pemilihan presiden (pilpres).

“Terkait sumbangan tidak ada keharusan yang wajib, sesuai keiklasan kader saja,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Baca juga: Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Dalam kesempatan ini, Sahroni menyebutkan bahwa sumbangan paling banyak ke Partai, tidak lebih dari Rp 1 miliar.

Hal ini sebagaimana aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada batasan orang menyumbang ke partai?” tanya Hakim. “Terkait yang pilpres ada, Rp 1 miliar,” jawab Sahroni.

Sahroni juga menjadi saksi untuk eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com