KOMPAS.com – Semua unsur pemerintah bertekad mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sebab, sejak dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016, program yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini belum pernah tercapai.
Pemerintah menargetkan program PSR bisa mencapai 180.000 hektar (ha) setiap tahun. Namun, rata-rata realisasi program tersebut sekitar 50.000 ha. Tumpang tindih lahan sawit yang masuk kawasan hutan menjadi salah satu penyebab rendahnya pencapaian program PSR.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program replanting sawit masih belum berjalan maksimal. Bahkan, realisasi replanting saat ini baru mencapai 331.007 ha sejak pertama diluncurkan.
Padahal, peremajaan sawit rakyat memiliki target luasan 180.000 ha setiap tahunnya di 21 provinsi sentra penghasil kelapa sawit.
“Ini kurang dari 30 persen dari target yang waktu itu dicanangkan presiden sebesar 180.000 ha per tahun,” kata Airlangga dalam siaran pers, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, masalah tumpang tindih lahan yang masuk di kawasan hutan akan diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Setelah dibebaskan, pekebun dapat mengajukan persyaratan PSR dan mendapatkan pendanaan dari BPDPKS.
“Perkebunan kelapa sawit rakyat yang berada di kawasan hutan akan diselesaikan dalam program TORA dan telah disepakati bisa ikut serta program peremajaan sawit rakyat dengan dukungan dana BPDPKS,” katanya.
Dia mengatakan itu dalam Rakor Rencana Aksi Nasional Perkebunan Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) beberapa waktu lalu.
"Langkah itu dilakukan guna mempercepat pencapaian target program PSR seluas 180.000 ha per tahun," ucapnya.
Baca juga: Dukung Program PSR, AHY Pastikan Legalisasi Aset Petani Sawit
Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menyederhanakan persyaratan pengajuan program PSR melalui revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022.
“Dengan penyempurnaan Permentan Nomor 3 Tahun 2022, jangka waktu untuk penyelesaian pemberian perizinan dan persetujuan PSR bisa dipercepat hanya 15 hari saja,” jelasnya.
Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan pendanaan PSR menjadi Rp 60 juta per ha dari sebelumnya hanya Rp 30 juta per ha.
Eddy mengakui, kecilnya pendanaan PSR menjadi kendala yang membuat pekebun enggan melaksanakan program tersebut.
Pasalnya, anggaran Rp 30 juta yang diberikan BPDPKS tidak bisa menutup seluruh biaya peremajaan sawit sampai sawit tersebut kembali menghasilkan.
Baca juga: Kabar Baik, Dana PSR Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp 60 Juta