Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Kompas.com - 03/06/2024, 08:09 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang kritik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas minimal usia kepala daerah masih terus bermunculan.

Putusan yang diambil secara kilat ini dianggap mengandung banyak masalah, tidak hanya karena dinilai memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur.

Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti berpandangan bahwa petimbangan hukum putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu sangat dangkal.

“Saya sudah membaca detail putusannya sampai saya catat nomor halamannya, kita akan bisa melihat bahwa pertimbangan hukum hakim itu sebenarnya sangat dangkal,” kata Bivitri, Kamis 30 Mei 2024.

Beberapa indikasi dari dangkalnya putusan MA tersebut adalah membuat acuan pada UUD 1945. Padahal, seharusnya tidak dilakukan oleh MA dalam kewenangannya melakukan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Baca juga: Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

“Mulai dari mengacu pada UUD 1945 yang seharusnya tidak dilakukan oleh MA karena MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, bukan terhadap UUD 1945,” ujar Bivitri.

Kemudian, putusan MA tidak mejelaskan mengenai penafsiran tekstual atau original intent dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang disebut mengakomodasi anak muda.

“Mengasumsikan bahwa ada original intent dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada itu. Katanya ada original intent soal mengakomodasi anak muda. Sementara itu tidak pernah dijelaskan, jadi ada penyimpulan yang terlalu terburu-buru,” kata Bivitri.

Oleh karena itu, menurut Bivitri, wajar jika putusan MA tersebut akhirnya dicurigai keluar untuk mengakomodasi kepentingan politik pihak tertentu terkait Pilkada 2024.

“Dari dangkalnya penalaran hukum itu kita sudah bisa boleh, sangat boleh mencurigai sebenarnya ada sesuatu yang bisa kita gali lagi dari keluarnya putusan seperti ini,” ujar dia.

Baca juga: Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan MA yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sebagai putusan yang sontoloyo.

Menurut Refly, UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

“Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU Nomor 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” ujar Refly saat ditemui di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Juni 2024.

“Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuh dia.

Refly berpendapat, KPU tidak harus mengikuti putusan MA tersebut karena bertentangan dengan UU 10/2016.

Baca juga: Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang di Pilkada

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com