Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mengeklaim, partainya menggugat ketentuan batas usia calon kepala daerah karena ingin membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah.
”Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan untuk anak muda ini terus maju,” kata Yohanna, dikutip dari Kompas.id
KY turun tangan
Merespons polemik yang muncul, Komisi Yudisial (KY) telah menginstruksikan Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk mendalami putusan MA tentang perubahan minimal batas usia calon kepal daerah.
Pendalaman itu akan menjadi dasar bagi KY untuk melakukan pertimbangan hukum terhadap majelis hakim MA yang memutus perkara itu.
Baca juga: Putusan MA Dianggap Deal Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan
Aggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengemukakan bahwa lembaganya tetap menaruh perhatian atas putusan tersebut meskipun tidak berwenang untuk mengintervensi.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU yang memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," kata dia.
Mukti menilai hakim seharusnya perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, sekaligus untuk pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
Ia kemudian mempersilakan publik untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan menyertakan bukti pendukung agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sementara itu, MA mempersilakan bila KY hendak mendalami putusan lembaganya perihal perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.
Namun, MA menegaskan bahwa hakim tetap memiliki otoritas di dalam mengambil keputusan.
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas, (tetapi) kalau yang itu saya tidak ada komentar," kata Juru Bicara MA Suharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.