JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tak serta merta dilakukan tanpa perhitungan.
Dia meyakini, setiap ormas akan mampu mengelola usaha pertambangan karena memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.
"Organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi, termasuk juga punya sayap bisnis. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap saja profesional sebetulnya," kata Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Bantah Bagi-bagi Kue dengan Izinkan Ormas Kelola Pertambangan, Menteri LHK: Ayo Lihat Dasarnya...
Ia beranggapan, pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif ketimbang ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.
"Ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan (mampu mengelola). Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti.
Menurut Siti, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memberi ruang produktivitas kepada masyarakatnya.
"UUD itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Itu kan hak rakyat gitu ya, yang harus diperhatikan oleh negara," tutur Siti.
Baca juga: Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat
Siti menyampaikan, sejauh ini sejumlah masyarakat sudah mengajukan pemberdayaan hutan sosial.
Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, ia tidak menyebutkan kelompok apa saja itu.
"Kalau yang hutan sosial banyak. Ya kan banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah dari berbagai agama juga, enggak ada masalah. Bukan, ini bukan soal agama lho, ya. Kan tadi saya bilang tergantung itu sayap bisnisnya atau sayap, sayap profesionalnya gitu," jelas Siti.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.
Baca juga: Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza
Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.