JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menilai, usulan untuk memperpanjang masa pensiun prajurit TNI di dalam rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dikaji ulang.
“Perihal revisi pasal 53 ayat 2, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun sebaiknya dipertimbangkan ulang,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (2/6/2024).
Di dalam draf RUU 34/2004, disebutkan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional bisa diperpanjang masa pensiunnya hingga 65 tahun.
Baca juga: Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI
Menurut dia, kalaupun ingin diperpanjang, sebaiknya prajurit tersebut bukan ditugaskan menjadi prajurit TNI, tetapi dialihkan untuk mengisi jabatan sipil. Misalnya, sebagai pengajar di perguruan tinggi atau peneliti utama di lembaga tertentu.
“Bila tenaga prajurit ini masih dibutuhkan, sebaiknya dialihfungsikan menjadi aparatur sipil negara,” pungkas TB Hasanuddin.
Diberitakan sebelumnya, draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) memperpanjang usia pensiun perwira dari semula 58 tahun menjadi 60 tahun.
Dalam draf yang diterima Kompas.com, bunyi Pasal 53 Ayat (1) UU TNI akan diubah sebagai berikut, “prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.
Baca juga: Baleg Klaim Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwifungsi
Kemudian, pada Ayat (2), khusus jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
RUU TNI juga mengakomodasi perpanjangan masa dinas sebanyak dua kali bagi perwira tinggi (pati) bintang empat.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).
Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden.
Baca juga: Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.