JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Atgas membantah pihaknya tergesa-gesa dalam membahas dan mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara, TNI, dan Polri.
Ia mengatakan, revisi undang-undang tersebut tidak tergesa-gesa, tetapi diselesaikan sesuai dengan prioritas dan kapasitas saat ini.
"Bukan terburu-buru. Karena, kalau sekarang ini apa yang kami bisa selesaikan, kami selesaikan. Jadi, tidak ada istilah terburu-buru atau tidak. Apalagi juga materi muatannya kan semua terbatas, hanya menyangkut soal umur dan lain sebagainya," ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Supratman juga menyampaikan, perubahan dalam UU tersebut salah satuny penyesuaian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, kini disamakan dengan batas usia pensiun Polri dan ASN.
"Jadi, seperti UU TNI, dulu kan digugat itu terkait dengan umur oleh prajurit-prajurit TNI karena usianya kan Tamtama dan Bintara itu pensiunnya 53 tahun, nah sekarang ini kita sesuaikan semua sama dengan Polri, sama dengan undang-undang ASN. Jadi semua kita lakukan seperti itu," ucap Supratman.
"Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang tapi itu kan belum kita putuskan,” kata dia.
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi
DPR resmi menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yakni revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Peresmian usulan RUU inisiatif DPR itu disahkan dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RIdari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (28/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.