Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Kompas.com - 01/06/2024, 11:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Klaster Riset Konflik dan Hankam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar mempertanyakan narasi 'ancaman keamanan' yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Polri.

Pasalnya, kata Sarah, diksi 'keamanan' yang tercantum dalam rancangan beleid itu punya pengertian yang beragam.

“Ada keamanan dalam negeri, keamanan nasional yang kita belum ada payung hukumnya. Nah, kewenangan intelijen Polri mau diatur dalam ranah keamanan yang mana?” kata Sarah saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dalam draf RUU Polri, pada Pasal 16B misalnya, tertulis bahwa intelijen dan keamanan (intelkam) Polri bisa melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan.

Baca juga: Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Kemudian, sumber ancaman didefinisikan dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.

Ancaman itu terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional.

Menurut Sarah, perlu adanya payung hukum soal keamanan agar tugas Intelkam Polri tidak menyalahi wewenang.

Ia menyebutkan, potensi penyalahgunaan wewenang bisa juga direduksi dengan pengawasan.

Baca juga: Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

“Ada atau tidak ada payung hukum, penyalahgunaan wewenang pasti bisa terjadi. Potensi penyalahgunaan wewenang bisa direduksi jika pengawasan terhadap Polri diperkuat, baik internal maupun eksternal,” ujar Sarah.

Di sisi lain, tidak mempermasalahkan wewenang intelkam Polri untuk menangani ancaman berupa spionase dan sabotase yang tertuang dalam draf revisi UU Polri.

“Spionase dan sabotase merupakan fungsi yang ada di tiap intelijen. Jadi sebetulnya bukan perluasan wewenang, karena fungsi intelijen memang di area itu. Namun yang menjadi catatan saya adalah soal ancaman keamanan,” ucap Sarah.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Tahap berikutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi undang-undang tersebut sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi 'Online' Sebaiknya Diperberat

Muhadjir Usul Sanksi Pelaku Judi "Online" Sebaiknya Diperberat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com