JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Klaster Riset Konflik dan Hankam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sarah Nuraini Siregar mempertanyakan narasi 'ancaman keamanan' yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Polri.
Pasalnya, kata Sarah, diksi 'keamanan' yang tercantum dalam rancangan beleid itu punya pengertian yang beragam.
“Ada keamanan dalam negeri, keamanan nasional yang kita belum ada payung hukumnya. Nah, kewenangan intelijen Polri mau diatur dalam ranah keamanan yang mana?” kata Sarah saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Dalam draf RUU Polri, pada Pasal 16B misalnya, tertulis bahwa intelijen dan keamanan (intelkam) Polri bisa melakukan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan.
Baca juga: Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase
Kemudian, sumber ancaman didefinisikan dari dalam negeri maupun dari luar negeri termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.
Ancaman itu terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional.
Menurut Sarah, perlu adanya payung hukum soal keamanan agar tugas Intelkam Polri tidak menyalahi wewenang.
Ia menyebutkan, potensi penyalahgunaan wewenang bisa juga direduksi dengan pengawasan.
Baca juga: Revisi UU Polri: Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas
“Ada atau tidak ada payung hukum, penyalahgunaan wewenang pasti bisa terjadi. Potensi penyalahgunaan wewenang bisa direduksi jika pengawasan terhadap Polri diperkuat, baik internal maupun eksternal,” ujar Sarah.
Di sisi lain, tidak mempermasalahkan wewenang intelkam Polri untuk menangani ancaman berupa spionase dan sabotase yang tertuang dalam draf revisi UU Polri.
“Spionase dan sabotase merupakan fungsi yang ada di tiap intelijen. Jadi sebetulnya bukan perluasan wewenang, karena fungsi intelijen memang di area itu. Namun yang menjadi catatan saya adalah soal ancaman keamanan,” ucap Sarah.
Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Tahap berikutnya, DPR dan pemerintah akan membahas revisi undang-undang tersebut sebelum mengesahkannya menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.