JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto menyatakan, putusan MA semestinya tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik seseorang.
“Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya, ‘mengakali aturan’,” ujar Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan putusan itu, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.
Sugeng berpandangan kematangan usia seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) memang bersifat relatif.
Namun, ia menilai lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu mestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya.
“Mestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting,” kata Sugeng.
Ia lantas menyinggung proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kala itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta
Putusan itu kemudian menjadi jalan Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Meski begitu, putusan MK itu akhirnya dianggap bermasalah secara etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya,” ujar Sugeng.
“Tetapi, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi,” imbuh dia.
Putusan MA itu keluar di tengah munculnya wacana untuk mendorong Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta.
Baca juga: Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Pada Maret 2024 lalu, Ketua DPP PSI William Aditya Sarana mengaku pihaknya siap mengusung Kaesang sebagai calon gubernur Jakarta jika syarat administratif terpenuhi.
Kala itu, jalan Kaesang mengikuti pilkada masih tertutup karena KPU mensyaratkan calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Sementara, Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung November mendatang dan Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Lewat perubahan ketentuan yang diputuskan oleh MA, Kaesang mendapatkan lampu hijau untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena sudah berusia 30 tahun apabila dilantik pada 2025 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.