JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengaku belum bisa berkomentar banyak terhadap putusan itu.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur-wakil gubernur harus berusia minimum 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.
Sementara itu, calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimum 25 tahun ketika ditetapkan KPU.
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU itu.
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif, bukan saat penetapan sebagai kandidat.
Situasi ini berpotensi menimbulkan kerancuan hukum.
Baca juga: Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Pasalnya, syarat usia calon pada PKPU 9/2020 tentang Pencalonan Pilkada yang dibatalkan MA itu telah diadopsi pada rancangan PKPU terbaru.
Draf rancangan itu sebelumnya telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.
Berkaitan dengan itu, kata Idham, KPU akan melaporkan situasi yang ada kepada pembentuk undang-undang lagi.
"Muai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas Rancangan PKPU Pencalonan Pilkada," kata Idham.
"Dalam rapat harmonisasi kami (akan) sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.