JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan itu bakal menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu usulan dalam draf yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri.
Berdasarkan Pasal 30 Ayat 5 RUU Polri disebutkan bahwa perpanjangan usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan keputusan presiden dan diberitahukan ke DPR.
Baca juga: Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang
Sebelumnya, dalam Pasal 30 Ayat 2 disampaikan bahwa ketentuan pensiun anggota Polri adalah:
a. 58 tahun bagi bintara dan tamtama
b. 60 tahun bagi perwira
c. 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Kemudian, dalam Pasal 30 Ayat 4 disebutkan bahwa perwira dengan keahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh kepolisian usia pensiunnya bisa diperpanjang 2 tahun.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman
Revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengonfirmasi isi draf yang beredar, tetapi ia mengingatkan proses revisi masih bersifat dinamis.
“Ini baru merupakan hak inisiatif (DPR RI), jadi masih bersifat dinamis. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ujar Guspardi kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.