JAKARTA, KOMPAS.com - Batas usia anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional diusulkan adalah 65 tahun.
Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).
Draft itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.
Dalam Pasal 30 Ayat 2 huruf c RUU tersebut tertulis:
65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Baca juga: Revisi UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri
Tak hanya itu, jika masih dibutuhkan oleh organisasi, batas usia pensiun bintara juga bisa mencapai 60 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 30 Ayat 3.
Kemudian, pada Pasal 30 Ayat 4 disebutkan batas usia pensiun seorang perwira yang masih dibutuhkan dalam tugas kepolisian bisa bertambah 2 tahun.
Dalam draft tersebut, Pasal 30 Ayat 2 huruf b diatur usia pensiun perwira adalah 60 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.