Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Kompol Fahrizal Tembak Mati Adik Ipar, Sudah Saatnya UU Polri Direvisi

Kompas.com - 07/04/2018, 08:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pembunuhan adik ipar oleh Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal dengan cara ditembak menunjukkan adanya kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Demikian diungkapkan pakar psikologi forensik Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel.

"Peristiwa ini menunjukkan, sah sudah, revisi UU Polri memang sudah mendesak untuk dilakukan," ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (6/4/2018).

Penembakan brutal yang dilakukan Fahrizal berkaitan erat dengan perilaku impulsif seorang polisi. Terdapat pula efek psikis ketidakmampuan mengendalikan diri.

Reza membandingkan kondisi profesi Polri dengan profesi guru atau dosen yang sama-sama mempunyai payung hukum berupa undang-undang.

"UU Guru dan Dosen memuat pasal-pasal yang mendorong guru dan dosen memelihara kesehatan mereka sendiri. Juga pasal tentang hak mereka mendapatkan bantuan hukum jika terkena masalah. Pasal-pasal itu mencerminkan kepedulian terhadap profesi itu," kata Reza.

"Namun sayangnya, pasal-pasal empatik semacam itu vakum dari UU Polri. Inilah cerminan betapa sisi insani personel Tribrata acap kali ternihilkan. Sengaja atau tidak ya, personel Polri didehumanisasi," lanjut dia.

Baca juga: Usai Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Kini Linglung... 

Selain itu, secara sadar atau tak sadar, personel Polri tetap dipandang laksana "Hercules" yang tidak pernah mengalami sakit, letih, cemas, sedih, marah, serta gejolak-gejolak batiniah lainnya. Tidak ada pasal di UU Polri yang mengatur saat personel dalam keadaan seperti itu.

"Akibatnya, alih-alih kebal terhadap tekanan, meledaklah percikan-percikan berupa oknum yang memperlihatkan demotivasi dan demoralisasi. Oleh sebab itu, sekali lagi, revisi UU Polri sudah mendesak," tutur Reza.

Selaras dengan revisi UU Polri, Reza juga mendorong terus upaya reformasi Polri yang bersumbu pada trisula, yaitu pengembangan sumber daya manusia, pengembangan lembaga pendidikan, dan perbaikan kualitas hubungan dengan masyarakat.

Seperti diberitakan, Jumingan alias Iwan (34) tewas ditembak kakak iparnya yang merupakan Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Komisaris (Pol) Fahrizal.

Peristiwa itu diawali dengan cekcok pelaku dengan sang ibu. Tak diketahui penyebab cekcok tersebut. Namun, pelaku sampai-sampai menodongkan senjata api ke ibunya.

Iwan kemudian datang. Ia mencoba menghalau todongan senjata ke sang ibunda. Ketika penghalauan terjadi, pelaku menarik pelatuk beberapa kali. Di tengah pergumulan, timah panas pun menembus kepala dan perut Iwan. Ia tewas di tempat kejadian.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Setyo menduga kuat, pelaku melanggar kode etik profesi. Sebab, ia menggunakan senjata api tersebut saat sedang tidak berdinas. Diketahui, peristiwa itu terjadi saat Fahrizal sedang pulang ke kampung halaman di Medan, Sumatera Utara.

"Cuti tidak boleh bawa senjata api. Senjata api hanya dibawa untuk dinas," ucap Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polri Pertanyakan Tindakan Kompol Fahrizal yang Pegang Senjata Saat Cuti

Kompas TV Dugaan sementara, penembakan berlatar dendam pribadi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com