JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) bakal mengubah ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri.
Berdasarkan draf RUU Polri yang diterima Kompas.com, batas usia pensiun anggota Polri diatur pada Pasal 30.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi bintara dan tamtana adalah 58 tahun, sedangkan perwira adalah 60 tahun.
Dalam hal kebutuhan organisasi, batas usia pensiun bagi bintara dapat mencapai 60 tahun.
Baca juga: DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif
Perwira yang punya keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian pun batas usia pensiunnya dapat diperpanjang paling lama 2 tahun.
Selain itu, RUU Polri juga mengatur usia pensiun 65 tahun bagi pejabat fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.
Rancangan beleid itu juga menyebutkan bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang 4 dapat diperpanjang lewat keputusan presiden dan diberitahukan kepada DPR.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman
Revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengonfirmasi isi draf yang beredar, tetapi ia mengingatkan proses revisi masih bersifat dinamis.
“Ini baru merupakan hak inisiatif (DPR RI), jadi masih bersifat dinamis. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” ujar Guspardi keda Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.