JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) menyita 13 lahan milik terpidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW) 101, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.
Juru Bicara penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 13 bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan luas total 2.743 meter persegi.
“Pada 13 titik lokasi tanah, juga dilakukan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Kasus Heli AW-101 Disebut Kurang Bukti, TNI Bakal Usut Lagi jika Ada Bukti Baru
Ali menuturkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, Irfan dihukum membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Untuk menutupi uang pengganti itu, Tim Jaksa Eksekutor KPK Satgas VI didukung Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menyita 13 aset Irfan.
Nantinya, aset tersebut akan dikembalikan ke kas negara dalam bentuk setoran. Tindakan ini menjadi bentuk upaya KPK memulihkan kerugian negara yang dinikmati koruptor.
“Komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU,” ujar Ali.
Baca juga: Merespons Vonis Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Langkah Progresif
Adapun Irfan merupakan DIrektur PT Diratama Jaya Mandiri yang terlibat dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.
Dalam perkara itu, Irfan dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun” ujar hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.