Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Kompas.com - 29/05/2024, 15:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki menyebutkan, jaksa agung bukan single persecution atau penuntut umum tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi.

Ia mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga punya kewenangan mentut terdakwa kasus korupsi sebagaimana diatur dalam UU KPK yang bersifat lex specialis.

“Perlu diingat bahwa ini ada lex specialis-nya dari UU KPK. Undang-Undang KPK juga mengatur hal itu. Jadi jaksa agung itu bukan single persecution artinya bukan satu satunya Penuntut Umum,” kata Basuki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Basuki menuturkan, asas single persecution itu hanya berlaku dalam penuntutan tindak pidana umum, sesuai Undang-Undang Kejaksaan.

Baca juga: Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Namun, dalam kasus tindak pidana korupsi terdapat UU KPK yang memberikan kewenangan bagi KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

“Ya boleh kita katakan bahwa kalau di dalam tindak pidana korupsi kewenangannya sama antara Jaksa (Agung) sama KPK,” ujar Basuki.

Asas jaksa agung sebagai single persecution ini sebelumnya menjadi argumentasi terdakwa gratifikasi dan pencucian uang, Hakim Agung Gazalba Saleh dalam eksepsinya.

Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya.

Ia juga menyebut hanya kejaksaan yang berwenang mengendalikan kebijakan penuntutan dan pemeliharaan kesatuan kebijakan penuntutan.

Baca juga: KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

“Kami juga menyampaikan dan menguraikan keberatan mengenai kedudukan Penuntut Umum pada KPK RI yang tidak berwenang melakukan penuntutan dalam perkara ini,” kata Aldres di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Eksepsi Gazalba itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mereka menyebut jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

KPK pun telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela majelis hakim perkara tersebut yang dianggap aneh dan ngawur.

“Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk bersegera menyatakan Banding di kepaniteraan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ketua sementara KPK Naawi Pomolango, Selasa (28/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com