JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi menekankan pihaknya menolak pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia mengatakan, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu kian memberatkan beban finansial pekerja.
“Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan di potong dari upah atau gaji,” ujar Agus pada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS
Menurutnya, wajar jika ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo itu menyebabkan pro dan kontra. Apalagi, banyak dari pekerja yang sudah menyicil pembelian rumah dari program subsidi pemerintah.
Agus menyampaikan, skema yang sudah berjalan bisa tumpang tindih dengan ketentuan Tapera.
“Bagaimana buruh yang sudah memiliki cicilan rumah subsidi? Berarti tidak ada manfaatnya untuk buruh ikut Tapera,” ucapnya.
Terakhir, ia menuturkan bahwa para pekerja sebenarnya berpeluang membeli rumah dari uang yang didapatkan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program kepemilikan rumah juga bisa didapatkan dari program BPJS Ketenegakerjaan yaitu JHT,” imbuh dia.
Diketahui melalui PP 21/2024, pemerintah mewajibkan potongan penghasilan pekerja untuk Tapera.
Baca juga: Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera
Mekanismenya, gaji pekerja mandiri dipotong 3 persen setiap bulan. Sementara, pekerja yang ikut dalam perusahaan, penghasilannya dipotong 2,5 persen, 0,5 persen sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.