Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Kompas.com - 28/05/2024, 20:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 21 orang anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2023-2024 dari 10 provinsi, Selasa (28/5/2024).

TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu mereka dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU provinsi, Bawaslu provinsi, dan masyarakat, dengan masing-masing unsur menempatkan 2 anggotanya.

Baca juga: DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Kekerasan Seksual

Pelantikan PAW ini dilakukan karena 18 anggota KPU provinsi demisioner, sehingga keanggotaannya di dalam TPD juga perlu diganti.

Sementara itu, sebanyak tiga anggota TPD lainnya berasal dari unsur masyarakat dan mereka mengundurkan diri, sehingga DKPP melantik pengganti mereka.

"Dengan ini saya melantik saudara-saudara sebagai Tim Pemeriksa Daerah Pengganti Antarwaktu periode 2023-2024," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara pelantikan.

Heddy berpesan agar 21 orang yang dilantik ini senantiasa menjaga integritas selama menjadi anggota TPD.

"Sumpah janji ini adalah janji terhadap jabatan yang Saudara emban," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Asusila Ketua KPU, DKPP Akan Panggil Sopir Hasyim Asyari

Selain membacakan sumpah, 21 orang yang dilantik turut membacakan pakta integritas sebagai anggota TPD.

Berikut daftar 21 anggota TPD PAW yang dilantik hari ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 92.A/SK/K.DKPP/SET-03/V/2024:

Unsur Masyarakat:

1. Gema Wahyu Adinata (Riau)
2. Rahmatullah Yahya (Malut)
3. Petrus Irianto (Papua)

Unsur KPU

1. Sumsel

- H. Nurul Mubarok
- Rudiyanto Pangaribuan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com