JAKARTA, KOMPAS.com - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, membantah telah meminta uang Rp 200 juta kepada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk renovasi kamar pribadi.
Hal ini disampaikan saat Dindo, sapaan putra SYL itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat ayahnya.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengkonfirmasi adanya permintaan uang Rp 200 juta oleh Dindo kepada Kepala Biro Umum Kementan saat itu, Sukim Supandi.
"Rp 200 juta permintaan saudara untuk rehab kamar saudara kamar yang di Makassar apa yang kamar di Jakarta?" tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2024).
Baca juga: Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama Saya Ganti Kalian di Era SYL
Kepada Hakim, Dinto menyatakan tidak pernah meminta uang sebesar itu. Ia mengaku hanya meminta renovasi kamar rumah dinas ayahnya di Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
"Itu yang saya kurang jelas juga Yang Mulia, tapi seingat saya kalau memang ada renovasi kamar, itu renovasi kamar yang di Wichan," kata Dindo.
"Yang saudara minta kamar yang di Wichan?" tanya Hakim menkonfirmasi jawaban Dindo.
"Iya," timpal anak SYL itu.
Hakim pun menyampaikan keterangan Sukim yang menyampaikan bahwa Dinto meminta uang untuk renovasi kamar pribadi.
"Tapi Sukim menyatakan bukan itu, kamar saudara" kata Hakim.
"Di Wichan ada kamar saya juga Yang Mulia," kata Dindo menimpali.
Baca juga: Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan
Di hadapan Majelis Hakim, Dindo pun membantah adanya permintaan uang mencapai Rp 200 juta untuk renovasi kamar.
"Saya ndak tahu, kalau Rp 200 juta itu, saya enggak (tahu) pasti juga Yang Mulia," kata Dindo.
"Saya tidak pernah terima angka segitu fantastisnya," ucapnya menambahkan.
Dalam sidang sebelumnya, Sukim Supandi mengaku pernah mengeluarkan uang untuk renovasi kamar Dindo sebesar Rp 200 juta.