Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol

Kompas.com - 27/05/2024, 15:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi, Aswanto, mengungkapkan bahwa seseorang mesti memiliki dukungan partai politik untuk dapat ditetapkan menjadi anggota lembaga penyelenggara pemilu.

Hal itu ia sampaikan selaku ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2024).

"Jangan pernah mimpi untuk lulus jadi penyelenggara kalau tidak di-backup oleh partai politik tertentu. Saya mohon maaf saya ngomong kasar di situ," ucap Aswanto.

"Saya punya data untuk itu. Beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan 'saya diminta untuk bertanda tangan, tetapi saya tidak mau sehingga saya tidak lulus'. Ini yang menyebabkan orang yang merasa kalah dengan tidak cara yang benar," jelas dia.

Baca juga: Eks Hakim MK Jadi Ahli PAN di Sengketa Pileg

Aswanto juga mengaku mendapatkan informasi dari para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat daerah bahwa seandainya partai politik tertentu melanggar ketentuan pemilu, maka "orang-orang KPU dan Bawaslu" bakal berkoordinasi dengan partai politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya.

"Saya minta teman-teman Bawaslu jujur soal itu supaya Saudara-saudara tidak terkungkung dalam ke kanan," kata Aswanto.

"Saya minta teman-teman penyelenggara supaya tidak dicap bahwa penyelenggara tahun ini adalah penyelenggara yang terburuk, kita harus jujur supaya ke depan memperbaiki jangan lagi seperti itu," terangnya.

Adapun Aswanto menjadi ahli dalam perkara nomor 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: Jajak Pendapat Litbang Kompas, Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Pada perkara itu, PAN mempersoalkan dugaan perubahan perolehan suara yang merugikan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI, khususnya pada beberapa kecamatan di Kota Bekasi antara mereka, PKS, dan Partai Golkar.

Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Adapun perkara yang dibela Aswanto disidangkan pada panel 1, di mana hakim konstitusi Guntur Hamzah menjadi salah satu pengadil.

Guntur merupakan eks Sekretaris Jenderal MK yang naik tahta setelah Aswanto dilengserkan DPR secara sepihak dan kontroversial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com