JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan.
Adapun Indra terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan status tersangka Indra.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya mengumumkan penetapan tersangka Indra secara resmi dalam konferensi pers penahanan.
"Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas Montblanc Isi Uang Tunai dan Sepeda Yeti
Meski demikian, Ali menyebut KPK tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra. KPK juga menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
Ali menegaskan, dalam penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan KPK berdasar pada kecukupan alat bukti. Hal ini menjadi salah satu materi yang akan diuji di muka sidang.
"Substansi perkaranya ya tidak terpengaruh sama sekali karena nanti itu ujinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tutur Ali.
Sebelumnya, Indra menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Indra juga mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum
Pada 29 April 2024, KPK menggeledah rumah para tersangka selain Indra yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.
Pada hari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut
"Termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.