JAKARTA, KOMPAS.com - Transparency International Indonesia (TII), IM57+ Institute, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyerahkan petisi soal panitia seleksi (pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Mereka meminta Presiden Joko Widodo segera menunjuk orang-orang yang memiliki integritas dan rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi sebagai pansel KPK.
"Hari ini kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk pansel yang tentunya teruji integritasnya dan tentu bersih rekam jejaknya," kata Peneliti TII Izza Akbarani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.
"Dan tentu saja kami mendorong pansel tersebut bukan hanya orang-orang yang hanya sekadar persyaratan administratif untuk kemudian menyelenggarakan seleksi pimpinan dan Dewas KPK," sambung Izza.
Baca juga: KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW
Selain itu, mereka meminta agar proses seleksi dan pemilihan pansel dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi bermakna masyarakat yang seluas-luasnya.
Pansel, kata Izza, sekurang-kurangnya harus memiliki sensitivitas pada tiga isu utama. Pertama, soal jatuhnya independensi KPK pasca Revisi UU KPK 2019 dan kebutuhan menghadirkan sosok-sosok yang mampu melawan arus pelemahan independensi tersebut.
Kedua, penguatan kembali fungsi trigger mechanism KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi; dan ketiga, memprioritaskan pencegahan korupsi di sektor politik.
"Momentum ini kita gunakan supaya di Juni nanti sudah ada nama, itu tidak hanya nama yang muncul dari Sekretariat Negara kepada Presiden tapi juga mempertimbangkan aspirasi. Itulah kenapa kami mendesak untuk Presiden segera membentuk dengan catatan melibatkan masyarakat," ucap Izza.
Baca juga: ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK
Sementara itu, Peneliti IM57+ Institute, Ichsan Febiansyah menambahkan, petisi ini dilayangkan agar kejadian 2019 lalu saat pemilihan pansel KPK tidak terulang.
Diketahui lima tahun lalu, sejumlah nama yang duduk dalam pansel dinilai sarat kontroversi sehingga pimpinan KPK yang terpilih pun rawan konflik kepentingan.
"Di mana, pada saat itu terpilihnya pimpinan KPK yang rekam jejaknya tidak bagus, akhirnya terpilih jadi pimpinan, dan memang terbukti akhirnya KPK alih-alih menorehkan prestasi, justru malah memperburuk reputasi KPK yang sudah dibangun bertahun-tahun," kata Ichsan.
Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan habis pada Desember mendatang. Pemilihan dimulai dengan pembentukan Pansel oleh presiden.
Baca juga: ICW Minta Komposisi Pansel KPK Dirombak, Utamakan yang Independen
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, presiden terus menggodok nama-nama calon pansel tersebut. Pansel yang tengah digodok ini akan terdiri dari 9 orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Adapun jumlah pansel yang berasal dari pemerintah direncanakan sebanyak 5 orang.
"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat," kata Ari kepada Kompas.com, Kamis (9/5/2024).
Ari menyampaikan, nama-nama itu digodok Presiden dengan memperhatikan harapan yang masuk dari masyarakat.
Baca juga: Sambangi KSP, ICW Usulkan Puluhan Nama untuk Jadi Pansel Capim KPK
Nantinya, keanggotaan pansel akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas," tutur Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.