JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, pihaknya menggelar rapat kerja (Raker) Komisi X DPR mengundang Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim, hari ini, Selasa (21/5/2024) di Gedung DPR Senayan, Jakarta.
Dalam rapat kali ini, Komisi X ingin menanyakan tiga hal terkait uang kuliah tunggal (UKT) yang naik fantastis dan mendapatkan protes sebagian besar mahasiswa di Indonesia
"Komisi X sendiri menargetkan 3 hal sebenarnya. Pertama kita ingin minta penjelasan dari Mas Nadiem terkait dengan kenaikan UKT di seluruh kampus ini apakah sudah sepengetahuan dari pihak Kemendikbud atau tidak," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa pagi.
"Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah Kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak," lanjut dia.
Baca juga: Tingginya UKT, Pertumbuhan Ekonomi Tergadai
Huda berpendapat, semua kebijakan tentang kampus harusnya sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbud.
Komisi X juga ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait dengan pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus.
"Keluhan selama ini kan merasa bahwa dana operasional yang diberikan kampus masih sangat kurang, pertanyaannya jangan sampai lalu malah direspons dengan sikap pejabat Kemendikbud yang menempatkan sebagai tersier education itu artinya mau lepas tangan enggak boleh," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Terakhir, Huda menegaskan bahwa Komisi X mendesak Kemendikbud-Ristek membatalkan sementara kenaikan UKT tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan hasil rapat internal Komisi X yang digelar sebelumnya.
"Sebagaimana rapat internal kami, kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara ditangguhkan atau dibatalkan," tegas dia.
"Kita ingin memastikan supaya teman-teman sudah melampaui deadline tidak bisa membayar UKT untuk dipastikan diafirmasi oleh pihak Kemendikbud untuk tetap bisa kuliah," tutur Huda.
Baca juga: Diminta Revisi Permendikbud soal UKT, Ini Respons Kemendikbud
Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi. Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, kemudian, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.