Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kompas.com - 20/05/2024, 20:47 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) bisa dilanjutkan dalam pemerintahan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Yasonna mengatakan, program ini sudah disosialisasikan kepada banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk para eksil yang berada di luar negeri.

"Ya kita harapkan seperti yang kita sampaikan beberapa waktu lalu bahkan kami sampai pergi ke Belanda dan Ceko menjanjikan (kepada para eksil) bahwa ini bukanlah hanya program tahun ini, program pemerintahan ini aja. Ini keberlanjutkan," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Pemerintah Diminta Keluarkan Laporan Lengkap Tim PPHAM ke Publik

Yasonna berharap Prabowo-Gibran bisa melanjutkan dan Kemenkumham memberikan rekomendasi agar PPHAM bisa diteruskan.

Desakan PPHAM untuk melanjutkan masa kerja PPHAM juga dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Sebab, masa tugas tim pemantau pelaksanaan rekomendasi itu telah berakhir pada Desember 2023

"LPSK mendorong supaya tim itu diperpanjang tugasnya atau dibentuk untuk melanjutkan pelaksanaan pemulihan korban dalam rangka penyelesaian rekomendasi non yudisial," kata Anggota LPSK periode 2024-2029, Antonius P S Wibowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Antonius menyampaikan, sedianya LPSK sudah mengadakan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) terkait masa tugas Tim Pemantau PPHAM pada April lalu.

Saat itu LPSK menyampaikan, tim pemantau diperlukan agar sejumlah rekomendasi dijalankan. Ia pun mengaku akan kembali mengadakan audiensi mengingat masa tugas tim pemantau sudah habis.

"Kita akan audiensi lagi dan kita optimis pemerintah akan memperpanjang tim itu, karena apa? Meskipun timnya sudah berakhir, tetapi Inpres nomor 2/2023 Tentang instruksi penyelesaian secara Non Yudisial itu berlaku," jelasnya.


Baca juga: LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

Sebagai informasi, dikutip dari Antara, tim tersebut dibentuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.

Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ke-19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM.

Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com