JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berharap program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) bisa dilanjutkan dalam pemerintahan presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Yasonna mengatakan, program ini sudah disosialisasikan kepada banyak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk para eksil yang berada di luar negeri.
"Ya kita harapkan seperti yang kita sampaikan beberapa waktu lalu bahkan kami sampai pergi ke Belanda dan Ceko menjanjikan (kepada para eksil) bahwa ini bukanlah hanya program tahun ini, program pemerintahan ini aja. Ini keberlanjutkan," ujar Yasonna saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Pemerintah Diminta Keluarkan Laporan Lengkap Tim PPHAM ke Publik
Yasonna berharap Prabowo-Gibran bisa melanjutkan dan Kemenkumham memberikan rekomendasi agar PPHAM bisa diteruskan.
Desakan PPHAM untuk melanjutkan masa kerja PPHAM juga dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Sebab, masa tugas tim pemantau pelaksanaan rekomendasi itu telah berakhir pada Desember 2023
"LPSK mendorong supaya tim itu diperpanjang tugasnya atau dibentuk untuk melanjutkan pelaksanaan pemulihan korban dalam rangka penyelesaian rekomendasi non yudisial," kata Anggota LPSK periode 2024-2029, Antonius P S Wibowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Antonius menyampaikan, sedianya LPSK sudah mengadakan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) terkait masa tugas Tim Pemantau PPHAM pada April lalu.
Saat itu LPSK menyampaikan, tim pemantau diperlukan agar sejumlah rekomendasi dijalankan. Ia pun mengaku akan kembali mengadakan audiensi mengingat masa tugas tim pemantau sudah habis.
"Kita akan audiensi lagi dan kita optimis pemerintah akan memperpanjang tim itu, karena apa? Meskipun timnya sudah berakhir, tetapi Inpres nomor 2/2023 Tentang instruksi penyelesaian secara Non Yudisial itu berlaku," jelasnya.
Baca juga: LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang
Sebagai informasi, dikutip dari Antara, tim tersebut dibentuk oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.
Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut ke-19 kementerian dan lembaga diberi dua tugas untuk melaksanakan rekomendasi PPHAM.
Pertama, memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana. Kedua mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.