Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Kompas.com - 20/05/2024, 14:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno memperingatkan presiden terpilih Prabowo Subianto agar tidak ceroboh dalam menambah jumlah kementerian di pemerintahannya kelak.

Try menyatakan, rencana Prabowo menambah jumlah kementerian bukanlah sebuah masalah selama tidak dilakukan dengan asal-asalan.

"Tambah lagi, enggak apa-apa, asal jangan ceroboh. Nambah asal nambah, itu namanya, patah tulang. Jangan begitu," kata Try saat ditemui di kediamannya, Jalan Purwakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Mantan panglima ABRI itu mencontohkan, kabinet pemerintahan di masa Presiden ke-2 Suharto juga terkesan gemuk.

Namun, ia mengingatkan bahwa penambahan jumlah kementerian itu harus sesuai dengan kebutuhan demi kemajuan bangsa.

"Pak Harto dulu kita itu negara menengah, maju belum, kurang enggak. Baru akan take-off, di sini ada banyak masa yang baru. Menterinya gemuk, enggak apa, menteri kasih wakil menteri. Kaderisasi," ujar Try.

Di sisi lain, Try juga menekankan bahwa jumlah kementerian yang banyak bukan jaminan untuk memajukan sebuah negara.

"Jadi kecil besar itu tergantung kemajuan bangsanya. Jepang kan itu cuma 14, paling tinggi. Tapi mereka itu kecil kecil (orangnya) tapi otaknya maju," kata dia.

Baca juga: Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Diberitakan sebelumnya, presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, berencana menambah jumlah pos kementerian di pemerintahannya kelak.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tetnag Kementerian Negara yang mengatur jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian pun direvisi demi mengakomodasi rencana tersebut.

Sejumlah pihak mewanti-wanti agar rencana Prabowo-Gibran menambah jumlah kementerian tidak bertujuan untuk membagi-bagi jabatan kepada para pendukung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com