JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron pekan depan.
Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang diduga menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, tahapan pemeriksaan saksi dalam persidangan telah selesai. Selanjutnya, Dewas memberikan hak kepada Ghufron untuk membela diri.
Baca juga: Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan
“Jadi nanti siang jam 2 itu Pak Ghufron menyampaikan pembelaan,” ujar Syamsuddin saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Syamsuddin mengatakan, pekan depan pihaknya bakal membacakan putusan perkara etik Ghufron.
Namun, Dewas belum menentukan sidang pamungkas itu akan digelar pada hari apa.
“Belum tahu, kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa, kita tunggu saja lah,” tutur Syamsuddin.
Terpisah, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya akan menggelar musyawarah majelis hakim guna menentukan hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ghufron.
Menurutnya, putusan akan dibacakan pekan depan sebelum libur panjang.
“Nanti kita musyawarahkan bagaimana keputusan dari majelis ya,” ujar Albertina.
Baca juga: Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
Sebagai informasi, Ghufron tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.