Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Kompas.com - 16/05/2024, 15:24 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MK Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuat hakim konstitusi bergantung kepada lembaga pengusulnya.

Dalam draf RUU MK, ada usulan supaya hakim konstitusi meminta restu kembali kepada lembaga yang mengusulkannya, setelah menjabat selama 5 tahun.

Adapun lembaga pengusul yang dimaksud yakni DPR, Presiden dan Mahkamah Agung.

“Nah ini menunjukkan bahwa posisi hakim konstitusi menjadi sangat tergantung pada lembaga pengusul terutama untuk masa jabatan periode, melanjutkan periode lima tahun selanjutnya,” kata Hamdan dalam diskusi publik bertajuk “Sembunyi-Sembunyi Revisi UU MK Lagi” yang digelar secara virtual, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Soal Revisi UU MK, Disebut Jurus Mabuk Politisi Menabrak Konstitusi

Hamdan memandang RUU MK tersebut juga bisa mengganggu independensi MK.

Selain itu, menurutnya, hal ini bisa menjadi ancaman sangat serius terhadap negara hukum karena salah satu fondasi pokok dari negara hukum itu adalah independensi dari lembaga peradilan.

“Itu adalah bentuk yang secara langsung dan akan sangat mengganggu independensi dari hakim konstitusi, ada pengaturan masa jabatan 10 tahun,” ucap Hamdan.

“Kemudian 10 tahun itu dibagi-bagi, lima tahun pertama kemudian lima tahun kedua untuk mendapatkan masa jabatan harus dengan persetujuan dari DPR, diatur dari lembaga pengusul. Dari DPR misalnya, usul DPR, kemudian dari presiden, kemudian dari MA,” imbuhnya.

Baca juga: Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek

Selanjutnya, eks hakim konstitusi ini turut menyoroti soal pasal terkait pengawasan atau komposisi Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Dalam Pasal 27A Ayat 2 RUU MK disebutkan bahwa MKMK terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.

Menurut dia, pengaturan serupa juga pernah ada namun berhasil dibatalkan karena dinilai bermasalah.

“Dulu ada pengawasan oleh DPR, satu usulan DPR, satu pengawas ditunjuk DPR, satu ditunjuk pemerintah, satu ditunjuk MA, dua oleh KY. Ini kan diubah undang-undangnya karena itu bermasalah dan mengganggu independensi mahkamah konstitusi,” ucap dia.

Baca juga: DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Bahkan, menurut dia, sampai ada berbagai putusan MK yang menyatakan MK tidak boleh diawasi oleh lembaga lain.

Oleh karena itu, ia heran dengan poin RUU terkait pengawasan tersebut.

“Tidak ada bedanya ketentuan dulu yang dibatalkan bahwa itu bertentangan dengan konstitusi. Nah ini maju lagi masalah pengawasan di mana masing-masing lembaga yang mengajukan itu ikut selanjutnya mengawasi,” ucap Hamdan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com