JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu (15/6/2024).
Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
"Sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Ali belum mengungkap materi apa yang didalami tim penyidik kepada Indra. Ia hanya membenarkan jadwal pemeriksaan ini sesuai dengan permintaannya.
Ia mengatakan, saat ini Indra telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik," tutur Ali.
Sedianya, Indra diperiksa sebagai saksi pad Rabu (8/5/2024) lalu. Namun, ia meminta pemeriksaan dilakukan 15 Mei karena sedang mengikuti kegiatan lain.
Pada 29 April 2024 lalu, KPK menggeledah rumah para tersangka selain Indra yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.
Baca juga: Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Pada hari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut
"Termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.