Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Kompas.com - 13/05/2024, 15:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi jumlah calon nonpartai akan turun pada Pilkada 2024.

Salah satu faktornya, penyelenggaraan pilkada dan pemilu nasional pada tahun yang sama dianggap menjadi faktor pembeda yang cukup signifikan.

"Masyarakat pemilih dan aktor politik belum sepenuhnya pulih dari kelelahan Pemilu Serentak 2024. Itu pula yang membuat animo aktor politik daerah sangat minim untuk pencalonan dari jalur perseorangan," ucap Titi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Minimnya antusiasme warga maupun aktor politik ini tidak dapat dilepaskan dari faktor kedua, yakni rumitnya persyaratan bagi bakal pasangan calon kepala daerah independen untuk maju lewat jalur nonpartai

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Dukungan yang dimaksud berupa sekian persen dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.

Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.

Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.

Baca juga: Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.

Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.

Ditambah lagi, proses verifikasi dukungan itu dilakukan secara sensus/canvassing, bukan uji petik/sampling.

Dengan itu, verifikator akan memeriksa satu per satu warga yang disebut telah memberikan dukungan bagi kandidat tertentu.

"Verifikasi syarat dukungan yang dilakukan secara sensus membuat persyaratan itu makin berat lagi. Calon perseorangan bukan hanya harus punya basis massa dan politik, tapi juga harus didukung modal kapital yang tidak sedikit," ucap Titi.


Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut juga menyayangkan sosialisasi KPU yang tak optimal terkait pencalonan jalur independen.

Hal itu terlihat dari Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 yang hingga sekarang belum terbit karena masih menunggu waktu konsultasi dengan DPR dan pemerintah, padahal tahapan pencalonan itu sendiri sudah dimulai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com