JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memprediksi jumlah calon nonpartai akan turun pada Pilkada 2024.
Salah satu faktornya, penyelenggaraan pilkada dan pemilu nasional pada tahun yang sama dianggap menjadi faktor pembeda yang cukup signifikan.
"Masyarakat pemilih dan aktor politik belum sepenuhnya pulih dari kelelahan Pemilu Serentak 2024. Itu pula yang membuat animo aktor politik daerah sangat minim untuk pencalonan dari jalur perseorangan," ucap Titi kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu
Minimnya antusiasme warga maupun aktor politik ini tidak dapat dilepaskan dari faktor kedua, yakni rumitnya persyaratan bagi bakal pasangan calon kepala daerah independen untuk maju lewat jalur nonpartai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, bakal pasangan calon nonpartai memang mesti terlebih dulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
Dukungan yang dimaksud berupa sekian persen dukungan dari sejumlah penduduk pada daerah tersebut yang telah memiliki hak pilih. Jumlah dukungannya diatur lebih lanjut di dalam UU Pilkada.
Penyerahan dukungan ini menjadi syarat bagi mereka untuk bisa mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon usungan dari partai politik yang tak perlu verifikasi.
Nantinya, dukungan berupa bukti fotokopi KTP atau surat keterangan Dukcapil itu akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU masing-masing daerah kesahihannya.
Baca juga: Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?
Verifikator akan memeriksa apakah warga yang salinan KTP-nya diserahkan ke KPU betul-betul ada dan mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Masing-masing warga hanya dapat memberi dukungan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan dalam tahap verifikasinya.
Ditambah lagi, proses verifikasi dukungan itu dilakukan secara sensus/canvassing, bukan uji petik/sampling.
Dengan itu, verifikator akan memeriksa satu per satu warga yang disebut telah memberikan dukungan bagi kandidat tertentu.
"Verifikasi syarat dukungan yang dilakukan secara sensus membuat persyaratan itu makin berat lagi. Calon perseorangan bukan hanya harus punya basis massa dan politik, tapi juga harus didukung modal kapital yang tidak sedikit," ucap Titi.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut juga menyayangkan sosialisasi KPU yang tak optimal terkait pencalonan jalur independen.
Hal itu terlihat dari Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 yang hingga sekarang belum terbit karena masih menunggu waktu konsultasi dengan DPR dan pemerintah, padahal tahapan pencalonan itu sendiri sudah dimulai.