Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Kompas.com - 12/05/2024, 14:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi menyebut, sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat bergantung pada dukungan publik. 

Burhan mengatakan, meski menjadi anak kandung reformasi, KPK sepanjang sejarahnya tidak pernah mendapatkan dukungan penuh dari para elite politik.

Hal itu Burhan sampaikan dalam diskusi Jelang Pembentukan Panitia Seleksi KPK Periode 2024-2029 yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring.

"Jadi, ibarat institusi, KPK dianggap sebagai anak yang tidak diharapkan, dan karenanya KPK selalu menggantungkan diri pada dukungan penuh dari publik," kata Burhan dalam siaran live di YouTube Sahabat ICW, Minggu (12/5/2024). 

Baca juga: KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Menurut Burhan, satu-satunya dukungan yang bisa diharapkan KPK adalah publik. Karenanya, ketika kepercayaan publik terhadap lembaga turun, KPK harus introspeksi diri dan waspada.

Sebab, ketika publik tak lagi mendukung KPK, maka lembaga yang dibentuk pasca-Reformasi 1998 itu tidak memiliki benteng pelindung dari serangan-serangan politik.

"Jadi, kalau kepercayaan publik turun, praktis KPK tidak punya lagi sandaran untuk bergantung dari serangan elit," tutur Burhan.

"Karena dari awal elit tidak pernah atau sedikit sekali yang mendukung KPK," lanjut dia.

Burhan menjelaskan, selain persoalan KPK yang tidak disukai elite politik, kepercayaan publik ini memang penting bagi lembaga penegak pemerintah secara umum.

Ketika lembaga penegak hukum atau lembaga politik tidak mendapatkan kepercayaan publik, maka efektivitas dan kebijakannya bakal terganggu. 

Baca juga: KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Akibatnya, publik bersikap resisten atau menolak kebijakan yang dikeluarkan sekalipun itu sangat baik.

Fenomena ini sudah terjadi pada DPR RI yang secara konsisten tidak dipercaya oleh publik.

"Jadi DPR karena trust-nya selalu konsisten di bawah setiap kebijakan apapun yang dikeluarkan DPR meskipun positif sekalipun, itu akan ditolak oleh publik," kata Burhan.

"Saya tidak ingin KPK menghadapi situasi seperti itu. Jadi KPK harus betul hati-hati," lanjutnya.

Sebagai informasi, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK masih melorot. Lembaga yang sempat menduduki posisi atas di banyak lembaga survei kini terpuruk. 

Baca juga: KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Berdasarkan survei Indikator Politik yang digelar pada 4 sampai 5 April 2024, tingkat kepercayaan publik ke KPK berada di bawah kepolisian.

Posisi teratas dipegang TNI dengan angka 92,6 persen; Kejaksaan Agung 74,7 persen; dan Mahkamah Konstitusi 72,5 persen.

Kemudian, Pengadilan 71,1 persen; Polri 70,6 persen; dan KPK 62,1 persen.

Di bawah KPK terdapat DPR RI dengan kepercayaan 55,9 persen dan partai politik 51,3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com