Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Satrio Alif
Peneliti

Peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI dan Associate Editor di Jurnal Konstitusi dan Demokrasi Fakultas Hukum UI. Sampai saat ini, telah menulis belasan artikel ilmiah di Jurnal Bereputasi tingkat nasional dan internasional yang dapat diakses melalui: https://www.researchgate.net/profile/Satrio-Febriyanto

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Kompas.com - 12/05/2024, 06:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KONTROVERSI tidak kunjung henti dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.

Terakhir, ia baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak perlu mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hasyim mengatakan, akan terdapat pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal terpilih dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Pernyataan ini amat kontroversial bukan hanya karena melegitimasi hasrat para caleg terpilih yang memang menjadikan pemilihan anggota legislatif sebagai test drive untuk mengikuti pilkada saja, lebih parahnya pernyataan Hasyim tersebut mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Putusan MK yang dikeluarkan pada 23 Februari 2024, menegaskan beberapa hal penting yang menjadi catatan MK dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satunya mengenai kedudukan hukum caleg terpilih yang hendak mengikuti pilkada.

Dalam putusannya pada bagian 3.13.1., MK menyatakan bahwa KPU harus mempersyaratkan adanya surat pernyataan tentang kesediaan mengundurkan diri bagi caleg terpilih yang telah dilantik saat hendak menjadi kontestan dalam Pilkada.

Meskipun tahapan pendaftaran pilkada berada pada rentang waktu 27 – 29 Agustus 2024, terdapat pula caleg terpilih di beberapa daerah yang telah dilantik pada waktu tersebut. Seperti Kabupaten Barito Utara melakukan pelantikan caleg terpilih pada 18 Agustus 2024.

Ketua KPU seolah tidak jera mengeluarkan pernyataan kontroversial. Padahal, ia pernah dihukum melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengeluarkan pernyataan tentang pendapatnya terhadap sistem pemilihan proporsional tertutup atau terbuka yang tengah menjadi perbincangan hangat karena permasalahan sistem pemilihan sedang dalam proses pengujian undang-undang di MK kala itu.

Dalam Putusan DKPP, Ketua KPU dinyatakan terbukti bersalah karena pernyataannya tersebut terbukti membuat kegaduhan dan kegelisihan bagi peserta pemilu, secara khusus maupun masyarakat luas.

Oleh karena itu, Ketua KPU dikenakan sanksi peringatan dalam Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Tidak habis sampai di situ. Ketua KPU juga baru-baru ini kembali diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.

Kali ini, ketua KPU diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa karena melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

Dalam laporan ke DKPP tersebut, pihak anggota PPLN menyatakan terdapat unsur relasi kuasa yang terjadi antara dirinya dengan Ketua KPU.

Laporan tersebut merupakan laporan kesekian puluh kalinya yang ditujukan kepada Ketua KPU.

Bahkan, Ketua KPU sebenarnya sudah hattrick mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir, yakni kasus kedekatan pribadi Ketua KPU dengan salah satu bakal calon peserta pemilihan umum pada april 2023; kasus pengaturan Calon Anggota Legislatif Perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; serta kasus penundaan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Titi Anggraini dalam Vitorio Mantalean, 2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com