KONTROVERSI tidak kunjung henti dikeluarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.
Terakhir, ia baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak perlu mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hasyim mengatakan, akan terdapat pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal terpilih dalam pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024
Pernyataan ini amat kontroversial bukan hanya karena melegitimasi hasrat para caleg terpilih yang memang menjadikan pemilihan anggota legislatif sebagai test drive untuk mengikuti pilkada saja, lebih parahnya pernyataan Hasyim tersebut mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Putusan MK yang dikeluarkan pada 23 Februari 2024, menegaskan beberapa hal penting yang menjadi catatan MK dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satunya mengenai kedudukan hukum caleg terpilih yang hendak mengikuti pilkada.
Dalam putusannya pada bagian 3.13.1., MK menyatakan bahwa KPU harus mempersyaratkan adanya surat pernyataan tentang kesediaan mengundurkan diri bagi caleg terpilih yang telah dilantik saat hendak menjadi kontestan dalam Pilkada.
Meskipun tahapan pendaftaran pilkada berada pada rentang waktu 27 – 29 Agustus 2024, terdapat pula caleg terpilih di beberapa daerah yang telah dilantik pada waktu tersebut. Seperti Kabupaten Barito Utara melakukan pelantikan caleg terpilih pada 18 Agustus 2024.
Ketua KPU seolah tidak jera mengeluarkan pernyataan kontroversial. Padahal, ia pernah dihukum melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena mengeluarkan pernyataan tentang pendapatnya terhadap sistem pemilihan proporsional tertutup atau terbuka yang tengah menjadi perbincangan hangat karena permasalahan sistem pemilihan sedang dalam proses pengujian undang-undang di MK kala itu.
Dalam Putusan DKPP, Ketua KPU dinyatakan terbukti bersalah karena pernyataannya tersebut terbukti membuat kegaduhan dan kegelisihan bagi peserta pemilu, secara khusus maupun masyarakat luas.
Oleh karena itu, Ketua KPU dikenakan sanksi peringatan dalam Putusan DKPP Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Tidak habis sampai di situ. Ketua KPU juga baru-baru ini kembali diadukan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.
Kali ini, ketua KPU diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa karena melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Dalam laporan ke DKPP tersebut, pihak anggota PPLN menyatakan terdapat unsur relasi kuasa yang terjadi antara dirinya dengan Ketua KPU.
Laporan tersebut merupakan laporan kesekian puluh kalinya yang ditujukan kepada Ketua KPU.
Bahkan, Ketua KPU sebenarnya sudah hattrick mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir, yakni kasus kedekatan pribadi Ketua KPU dengan salah satu bakal calon peserta pemilihan umum pada april 2023; kasus pengaturan Calon Anggota Legislatif Perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; serta kasus penundaan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Titi Anggraini dalam Vitorio Mantalean, 2023).