Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Kompas.com - 11/05/2024, 14:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana wafat di usia 59 tahun pada Sabtu (11/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Fadil sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama dua bulan terkahir.

"Sudah dua bulan belakangan ini Beliau diopname di RSCM," kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Namun, Ketut kurang mengetahui penyakit yang diderita Fadil.

Ketut pun mendoakan agar Fadil mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita, semoga segala amal perbuatannya diterima disisi-Nya,” kata Ketut.

Menurut Ketut, Fadil akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol, Bekasi, Jawa Barat, pada siang hari ini.

"Akan dimakamkan hari ini," ujar Ketut.

Baca juga: Soal Dakwaan Kasus Brigadir J, Jampidum: Paling Lambat Senin Sudah di Pengadilan

Fadil Zumahana menjabat sebagai Jampidum Kejagung sejak tahun 2020.

Semasa hidupnya, Fadil pernah menjabat jabatan strategis dan menangani kasus besar.

Dilansir dari situs resmi Kejaksaan, Fadil pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010-2011.

Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018.

Selama menjadi Jampidum, Fadil menunjuk jaksa yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Ajudan Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sementara itu, tiga pelaku lain yaitu Bripka Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo) dituntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Jampidum Ingatkan Jajarannya Tak Transaksional Tangani Perkara

Saat itu, Fadil menekankan, sejak awal proses prapenuntutan pihaknya bekerja secara terbuka.

"Saya dari awal proses prapenuntutan tidak ada masuk angin. Bekerja dengan penuh keterbukaan. Media apapun nanya saya jawab" kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/12/2023) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com