JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum paling banyak menangani perkara perihal narkotika sepanjang 2019.
"Adapun jenis tindak pidana paling banyak yaitu perkara narkotika sebanyak 22.990 perkara," ucap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Selain itu, perkara lainnya yang ditangani adalah perlindungan anak sebanyak 2.890 kasus.
Burhanuddin menuturkan, pihaknya juga menangani sejumlah kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Telah berhasil menangani perkara karhutla sebanyak 331 perkara dengan 17 tersangka korporasi dan 314 tersangka perorangan," tuturnya.
Baca juga: Eksekusi Yayasan Supersemar, Kejaksaan Agung Dapat Rp 242 Miliar
Selanjutnya, perkara perikanan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung sebanyak 105 kasus.
Kemudian, Kejaksaan Agung menangani perkara terorisme dengan total 77 kasus.
Kejaksaan Agung juga menangani kasus perdagangan orang sebanyak 25 perkara.
Secara keseluruhan, jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejagung sekitar 137.000.
"Penanganan perkara se-Indonesia dengan jumlah SPDP sebanyak 137.952, pra-penuntutan sebanyak 122.365, penuntutan sebanyak 113.776, dan upaya hukum berupa banding 5.198, kasasi 3.603, serta grasi sebanyak 100 perkara," kata Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.