Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Kompas.com - 09/05/2024, 14:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2024).

Azis sedianya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap para tahanan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Informasi dari penyidik (Azis) tidak ada keterangannya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Ali mengingatkan agar Azis bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf

Ali tidak mengungkapkan materi apa yang akan didalami tim penyidik. Ia hanya menyebut keterangan Azis sangat penting untuk melengkapi berkas perkara kasus pungli di rutan KPK.

Mantan wakil ketua umum Partai Golkar itu memang pernah mendekam di Rutan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa suap pengurusan perkara di KPK.

“Agar konstruksi perkara di Rutan Cabang KPK itu menjadi utuh dan jelas,” ujar Ali.

Ali menegaskan, KPK sangat ingin membersihkan perilaku korup di Rutan Cabang KPK dan harus menemukan kelemahan dalam pengelolaan rutan.

“Sehingga menemukan titik lemah sistemnya di mana yang kemudian kami harus lakukan perbaikan di pengelolaan rutan cabang KPK dimaksud,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Fauzi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan kasus korupsi bersama puluhan petugas rutan di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak tahun 2019 sampai 2023.

Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai posisinya. Achmad Fauzi mendapatkan setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com