JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima sebanyak 233 aduan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024 dari periode Januari hingga 8 Mei.
Ketua DKPP Heddy Lugito memprediksi, jumlah pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bakal terus bertambah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” ungkap Heddy Lugito dalam siaran pers, Kamis (9/5/2024).
Ia merinci, dari 233 pengaduan yang diterima DKPP, 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota, kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).
Baca juga: Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini
Jumlah perkara yang terregistrasi sebanyak 90, dengan rincian perkara yang telah diputus adalah 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.
"Dari 13 putusan, jumlah teradu mencapai 67,dengan rincian 54 teradu direhabilitasi, 12 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, dan 1 orang pemberhentian sementara," ujar Teddy.
Sementara itu, perkara tahun lalu yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 20 dengan jumlah 94 teradu.
Rincian 94 teradu tersebut meliputi 40 teradu direhabilitasi, 49 teradu diberikan sanksi teguran tertulis, 2 teradu diberikan sanksi pemberhentian sementara, dan 3 teradu diberikan sanksi pemberhentian tetap.
Baca juga: DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN
Dengan demikian, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang tahun 2024 sebanyak 33 perkara, terdiri dari 20 perkara tahun 2023 dan 13 perkara tahun 2024.
"Dari 33 perkara, jumlah teradu yang diputus sebanyak 161," ucap Heddy.
Heddy menambahkan, profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu.
Dari 57 teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43.
Sedangkan 11 teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 teradu melanggar prinsip jujur.
“Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” kata dia.
Baca juga: DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir
Namun, Heddy menyayangkan banyaknya jumlah pengaduan berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga ini.
Ia menyebutkan, pagu anggaran DKPP tahun anggaran 2024 sebesar Rp 67,5 miliar, atau turun Rp 24,1 miliar dari Rp 91,6 miliar di tahun 2023.
Menurut Heddy, penurunan anggaran merupakan warning bagi mimpi masyarakat Indonesia akan hadirnya penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas, serta demokrasi yang berkualitas.
“Ini tentu saja harus menjadi prioritas dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.