JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Petanian (Kementan), Hermanto mengungkapkan, ada kewajiban bagi setiap direktorat di Kementan untuk memenuhi kebutuhan anggaran eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkap Hemanto saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Awalnya, Jaksa KPK menggali dugaan adanya pengumpulan uang yang pernah dialami oleh Hermanto selaku Sesditjen PSP Kementan.
“Selama saksi menjabat di Sesditjen ya, pernahkah saksi baik secara langsung mendengar dari Pak Syahrul Yasin Limpo atau gradasi berjenjang terkait dengan adanya kewajiban-kewajiban yang di luar kedinasan tetapi itu sifatnya adalah pengumpulan-pengumpulan uang maupun barang, pernah mendengar atau pengalami itu?” tanya jaksa, Rabu siang.
“Mendengar dan mengalami tapi bukan langsung dari Pak Menteri,” jawab Hermanto.
Baca juga: Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan
Kepada jaksa, Hermanto menyebutkan bahwa permintaan uang untuk kebutuhan SYL itu diperoleh dari eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil.
“Bagaimana yang disampaikan itu?” tanya jaksa lagi.
“Artinya ada kewajiban-kewajiban kita,” kata Hermanto.
Ia pun mengaku, dua bulan setelah menjabat sebagai Sesditjen, dirinya langsung mendapatkan informasi adanya kewajiban pengumpulan uang untuk kebutuhan SYL oleh Dirjen PSP.
Bahkan, Hermanto juga pernah ditelepon oleh Kasdi segera memenuhi kebutuhan SYL.
Baca juga: Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan
“Bagaimana penyampaian Pak Kasdi itu?” cecar Jaksa.
“Untuk segera selesaikan,” kata Hermanto.
“Segera selesaikan? Apa ini yang diselesaikan?” timpal Jaksa menggali.
“Misalnya ada kewajiban ini harus segera dikumpulkan,” kata Hermanto.
Kepada Jaksa, Hermanto pun menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan SYL yang tidak ada di Petujuk Operasional Kegiatan (POK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).