JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendesak agar Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, dalam sidang terungkap bahwa anggota Komisi IV DPR RI disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ini harus didalami karena merupakan bentuk tindak pidana. Sangat penting menurut saya, bagi anggota-anggota DPR itu untuk yang diduga menerima pemberian dari SYL untuk dipanggil di depan persidangan,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Dia mengatakan, pemanggilan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR tersebut dapat membuat terang perihal ada atau tidak pemberian uang tersebut, serta menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SYL.
Baca juga: Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan
Sebab, jumlah uang THR yang terungkap dalam persidangan diberikan ke Komisi IV DPR RI tidak sedikit, yakni Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp 100 juta dan anggota Nasdem masing-masing sebesar Rp 50 juta.
“Itu nanti dapat menguatkan informasi digunakan apa saja uangnya,” ujar Zaenur.
Selain memanggil untuk bersaksi di persidangan, Zaenur menyebut, semua orang yang merasa menerima pemberian dari SYL sebaiknya mengembalikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemudian, dia mendesak agar KPK segera menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.
“KPK Harus tindaklanjuti berbagai keterangan saksi di dalam atau di luar persidangan yang menyebutkan adanya pemberian-pemberian dari SYL kepada pihak-pihak di luar Kementan, yang paling penting kepada Pimpinan Komisi IV beserta anggota fraksi SYL ketika itu,” kata Zaenur.
Sementara itu, KPK sudah menanggapi adanya kesaksian yang menyebut adanya pemberian THR ke sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa anggota Komisi IV DPR RI pada tahap penyidikan.
Namun, untuk dihadirkan dalam persidangan adalah wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jakarta pada 2 Mei 2024.
Baca juga: Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi
Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, maka Jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.
Menurut Ali, secara normatif penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi.