Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Kompas.com - 07/05/2024, 12:51 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mendesak agar Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, dalam sidang terungkap bahwa anggota Komisi IV DPR RI disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari pihak Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ini harus didalami karena merupakan bentuk tindak pidana. Sangat penting menurut saya, bagi anggota-anggota DPR itu untuk yang diduga menerima pemberian dari SYL untuk dipanggil di depan persidangan,” kata Zaenur kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Dia mengatakan, pemanggilan pimpinan dan anggota Komisi IV DPR tersebut dapat membuat terang perihal ada atau tidak pemberian uang tersebut, serta menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SYL.

Baca juga: Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Sebab, jumlah uang THR yang terungkap dalam persidangan diberikan ke Komisi IV DPR RI tidak sedikit, yakni Ketua Fraksi Nasdem sebesar Rp 100 juta dan anggota Nasdem masing-masing sebesar Rp 50 juta.

“Itu nanti dapat menguatkan informasi digunakan apa saja uangnya,” ujar Zaenur.

Selain memanggil untuk bersaksi di persidangan, Zaenur menyebut, semua orang yang merasa menerima pemberian dari SYL sebaiknya mengembalikannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kemudian, dia mendesak agar KPK segera menindaklanjuti fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.

“KPK Harus tindaklanjuti berbagai keterangan saksi di dalam atau di luar persidangan yang menyebutkan adanya pemberian-pemberian dari SYL kepada pihak-pihak di luar Kementan, yang paling penting kepada Pimpinan Komisi IV beserta anggota fraksi SYL ketika itu,” kata Zaenur.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

KPK sebut wewenang Penuntut Umum

Sementara itu, KPK sudah menanggapi adanya kesaksian yang menyebut adanya pemberian THR ke sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa anggota Komisi IV DPR RI pada tahap penyidikan.

Namun, untuk dihadirkan dalam persidangan adalah wewenang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jakarta pada 2 Mei 2024.

Baca juga: Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, maka Jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.

Menurut Ali, secara normatif penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Buka Peluang Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Nasdem: Komunikasi Kami Bagus

Nasional
Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Pilkada Serentak 2024, Keamanan Papua Jadi Perhatian Khusus

Nasional
Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Dirut Pertamina Sampaikan 2 Strategi untuk Capai Komunitas Ekonomi ASEAN

Nasional
Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasdem Beri Surat Rekomendasi ke 6 Kader Ikut Pilkada, Ada di Papua dan Bangka Barat

Nasional
Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Wamenkeu Sebut Indonesia Mulai Berproses Jadi Anggota Penuh OECD

Nasional
Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Baru 19 Persen Daerah Masuk Kemarau, BMKG Ingatkan Potensi Kering dan Banjir Bandang Sekaligus

Nasional
Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Menko Polhukam: Mendekati Pilkada, Eskalasi Kerawanan Sedang hingga Tinggi

Nasional
Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Caleg PKS Diduga Selundupkan 70 Kg Sabu, Polisi Usut Dugaan Uang Mengalir ke Partai

Nasional
Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Kapolri dan Kejagung Diminta Jelaskan Isu Jampidsus Dibuntuti, Tak Cuma Pamer Keakraban

Nasional
Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Soal Densus 88 Buntuti Jampidsus, Menko Polhukam: Kapolri dan Jaksa Agung Menghadap Jokowi

Nasional
KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

KPK Pastikan Akan Banding Putusan Sela Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Membaca Sikap Politik PDI Perjuangan

Nasional
Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Bukan Anies, Nasdem Kini Utamakan Usung Kader Sendiri pada Pilkada Jakarta

Nasional
Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Achsanul Qosasi Klaim Tak Kondisikan Temuan BPK di Proyek BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com