Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Kompas.com - 04/05/2024, 09:49 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P belum habis asa untuk melawan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang dilanjutkan dengan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, PDI-P masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatannya diarahkan pada KPU yang dianggap telah melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun sepakat bahwa PTUN tak bisa membatalkan putusan MK.

Baca juga: Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

“Putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Kami sangat sadar, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini kan luas sekali," sebut Gayus di PTUN, Jakarta, Kamis (5/2/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putusan PTUN nantinya bisa menjadi dasar MPR RI tak melantik Prabowo dan Gibran.

"Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan," ucapnya.

Pimpinan MPR Tak Sepakat

Keinginan PDI-P itu nyatanya tidak mendapatkan sambutan positif dari beberapa anggota MPR RI.

Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan menyampaikan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu, Prabowo-Gibran tetap akan dilantik.

“Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," sebut dia.

Baca juga: Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Kemudian, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menganggap, pernyataan Gayus hanya merupakan harapan semata.

Sebab, PTUN Jakarta pun belum memberikan putusan. Sidang perdana baru dimulai Kamis kemarin.

“Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN,” katanya.

Lalu, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menganggap putusan PTUN tak bisa mengganggu pengangkatan Prabowo-Gibran.

“Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," tutur Yandri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com