JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P belum habis asa untuk melawan kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang dilanjutkan dengan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, PDI-P masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatannya diarahkan pada KPU yang dianggap telah melawan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun sepakat bahwa PTUN tak bisa membatalkan putusan MK.
Baca juga: Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran
“Putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Kami sangat sadar, tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini kan luas sekali," sebut Gayus di PTUN, Jakarta, Kamis (5/2/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa putusan PTUN nantinya bisa menjadi dasar MPR RI tak melantik Prabowo dan Gibran.
"Kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR, diwakili anggota-anggota MPR, bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan," ucapnya.
Keinginan PDI-P itu nyatanya tidak mendapatkan sambutan positif dari beberapa anggota MPR RI.
Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat Syarief Hasan menyampaikan mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu, Prabowo-Gibran tetap akan dilantik.
“Menurut UU Pemilu, MPR harus melantik presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh KPU hasil pemilu," sebut dia.
Baca juga: Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo
Kemudian, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menganggap, pernyataan Gayus hanya merupakan harapan semata.
Sebab, PTUN Jakarta pun belum memberikan putusan. Sidang perdana baru dimulai Kamis kemarin.
“Itu baru harapan saja. Kita tunggu keputusan hukum PTUN,” katanya.
Lalu, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menganggap putusan PTUN tak bisa mengganggu pengangkatan Prabowo-Gibran.
“Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," tutur Yandri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran