Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Kompas.com - 04/05/2024, 09:49 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

"Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” imbuh dia.

Hormati putusan MK

Gayus menegaskan, PDI-P tidak mempersoalkan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Maka dari itu, dia tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK yang menolak permohonan gugatan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3.

"Tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," urai Gayus.

"Nah PTUN akan memutuskan, apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami untuk tidak dilantik," tambahnya.

Kuasa hukum KPU, Saleh, usai sidang PTUN atas gugatan yang diajukan PDI-P, Kamis (2/5/2024) siang.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Kuasa hukum KPU, Saleh, usai sidang PTUN atas gugatan yang diajukan PDI-P, Kamis (2/5/2024) siang.

Di sisi lain, Kuasa Hukum KPU RI Saleh mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti isi objek gugatan dari tim kuasa hukum PDI-P. Saleh mengakui dirinya kebingungan untuk mempersiapkan jawaban.

"Ya karena kami ini juga belum paham betul, isinya juga apa, kami juga cuma lihat di media. Tapi itu kan bukan kemudian harus kita jadikan acuan kan," katanya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, usai sidang, Kamis (2/5/2024).

"Jadi kalau kaitan dengan kemudian bagaimana jawaban KPU, hingga hari ini masih belum paham juga mau jawab apa," lanjut Saleh.

Baca juga: Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Ia lantas merujuk pada sikap PTUN yang juga mempertanyakan objek gugatan yang diajukan PDI-P.

"Majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" tutur Saleh.

Lebih jauh, dirinya juga mempertanyakan objek gugatan yang dilayangkan kuasa hukum PDI-P dalam persidangan.

Pasalnya, selaku kuasa hukum, KPU hanya menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) pada 20 Maret lalu.

Baca juga: PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

 

Padahal, Saleh menilai, SK itu sudah diputuskan oleh KPU. Sementara yang dipersoalkan PDI-P justru proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

"Kami sampaikan bahwa kami ini masih belum tahu (paham) terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360. Berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh.

"Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa? Karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, PDI-P mengajukan gugatan untuk KPU di PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. 

Baca juga: Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com