JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tim penyidik bisa menangkap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kapan saja.
Tindakan ini bisa dilakukan lantaran Gus Muhdlor telah berstatus tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Adapun Gus Muhdlor sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK, yakni pada Jumat (19/4/2024) dengan alasan sakit dan hari ini, Jumat (3/5/2023) tanpa alasan yang jelas.
Alexander menyebut, penyidik KPK berwenang menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut namun ia tidak datang.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa,” ujar mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK
KPK sebelumnya menyebut tim penyidik tidak bisa menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Gus Muhdlor yang dikirimkan kuasa hukumnya pada hari ini.
Dalam surat itu tidak disebutkan alasan Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
KPK pun mengingatkan, pihak yang menghalangi jalannya penyidikan bisa dijerat pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lembaga antirasuah juga mengingatkan kuasa hukum agar memberi arahan yang memperlancar jalannya penyidikan, alih-alih bertentangan dengan aturan hukum.
“KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU Tipikor),” tutur Ali.
Baca juga: Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor
Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan anak buah Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati. Dalam keterangan resminya, KPK menyebut Gus Muhdlor diduga menerima jatah uang pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk mengonfirmasi ketidakhadiran kliennya. Namun hingga berita ini diturunkan, Mustofa belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.