Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Kompas.com - 03/05/2024, 18:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto menegaskan tidak ada alasan bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Yandri mengatakan, agenda pelantikan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh oleh gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta agar Prabowo-Gibran tidak dilantik.

"Menurut kami, dan saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

"Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran. Jadi menurut kami PTUN itu tidak ada pengaruhnya terhadap proses pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran," imbuh dia.

Baca juga: PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai, gugatan PDI-P di PTUN sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi karena proses Pemilu 2024 sudah selesai.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah puncak dari segala proses, maka menurut kami lucu juga kalau PDI-P baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran," kata Yandri.

Yandri pun mengingatkan, MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah menolak petitum terkait diskualifikasi Gibran.

Ia menyebutkan, PDI-P juga tidak mempersoalkan pencalonan Gibran ketika baru mendaftar Pilpres 2024.

"Alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai. Di mana tahapan-tahapan itu tidak pernah dipersoalkan PDI-P maupun pasangan capres 01 dan 03," kata Yandri.

Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Yandri pun menekankan KPU tidak salah ketika menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres lantaran sudah berpegang pada putusan MK.

"Dan memang tidak perlu menunggu perubahan PKPU, karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan," kata dia.

PDI-P tengah menggugat KPU ke PTUN Jakarta karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum saat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengharapkan putusan PTUN Jakarta nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus, Kamis (2/5/2025).

Baca juga: Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Gayus mengaku tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, hanya KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.

Menurut dia, karena ada pelanggaran hukum saat Gibran diloloskan jadi cawapres, MPR diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU) melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar Gayus.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com