JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen proyek, alat elektronik, hingga data transfer uang dari penggeledahan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan kediaman sejumlah tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI di lingkungan Setjen DPR RI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, data transaksi yang diperoleh dari penggeledahan itu diduga terkait dengan para tersangka.
“Transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR
Ali mengatakan, pada Selasa (30/4/2024) lalu, penyidik menggeledah semua ruangan di Gedung Setjen DPR, termasuk ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Satu hari sebelumnya, penyidik juga menggelar operasi penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta yakni, di kawasan Gatot Subroto, Tebet, Bintaro, dan Kemayoran.
“Merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Ali menuturkan, barang-barang yang diamankan dari penggeledahan itu akan dianalisis dan didalami sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.
Baca juga: Begini Suasana Ruang Kesetjenan DPR yang Digeledah KPK
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengangkut tiga buah koper berukuran besar dan satu ransel saat meninggalkan Gedung DPR RI pada Selasa sore.
Koper-koper tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Innova yang berbeda.
KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas di Setjen DPR yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.
“Kurang lebih Rp 120 miliar ya. kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, KPK telah menetapkan Indra Indra Iskandar sebagai tersangka. KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Indra bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.