Salin Artikel

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen proyek, alat elektronik, hingga data transfer uang dari penggeledahan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan kediaman sejumlah tersangka.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR RI di lingkungan Setjen DPR RI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, data transaksi yang diperoleh dari penggeledahan itu diduga terkait dengan para tersangka.

“Transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Ali mengatakan, pada Selasa (30/4/2024) lalu, penyidik menggeledah semua ruangan di Gedung Setjen DPR, termasuk ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Satu hari sebelumnya, penyidik juga menggelar operasi penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta yakni, di kawasan Gatot Subroto, Tebet, Bintaro, dan Kemayoran.

“Merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Ali menuturkan, barang-barang yang diamankan dari penggeledahan itu akan dianalisis dan didalami sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK mengangkut tiga buah koper berukuran besar dan satu ransel saat meninggalkan Gedung DPR RI pada Selasa sore.

Koper-koper tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Innova yang berbeda.

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas di Setjen DPR yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 120 miliar.

“Kurang lebih Rp 120 miliar ya. kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, KPK telah menetapkan Indra Indra Iskandar sebagai tersangka. KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Indra bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/02/18552481/geledah-setjen-dpr-dan-rumah-tersangka-kpk-amankan-dokumen-proyek-hingga

Terkini Lainnya

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Tingkatkan Kenyamanan Pelayanan Publik, Menkumham Resmikan Kantor Kemenkumham di Sulsel

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arafah untuk Wukuf

Jemaah Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arafah untuk Wukuf

Nasional
Polda Metro Tangkap 59 Pelaku Judi “Online” Dari 23 Kasus Sepanjang 2020-2024

Polda Metro Tangkap 59 Pelaku Judi “Online” Dari 23 Kasus Sepanjang 2020-2024

Nasional
Blusukan dan Bagikan Buku di Jakpus, Kaesang Bantah Sedang Kampanye

Blusukan dan Bagikan Buku di Jakpus, Kaesang Bantah Sedang Kampanye

Nasional
Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Nasional
Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Soal Indonesia Emas 2045, Mahfud MD: Indonesia Saat Ini Belum Adil dan Makmur

Nasional
PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun pada Januari-Maret 2024

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun pada Januari-Maret 2024

Nasional
Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Demokrat Sebut Tak Ada Nama Anies untuk Pilkada Jakarta, tapi Usulkan Mujiyono

Nasional
Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Kaesang: Saya Suka Nonton Desak Anies, Bagus!

Nasional
Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Kementerian PUPR: Pembangunan SPAM Sepaku Sudah 50 Persen, Bisa Suplai Air ke IKN Saat 17 Agustus

Nasional
Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Anies Resmi Umumkan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Eks Penyidik KPK Sayangkan Kegaduhan Kasus Harun Masiku, Persulit Pencarian dan Penangkapan

Nasional
Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Anies Diprediksi Tolak Duet dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta, Kecuali Siap Dianggap Sosok Pragmatis

Nasional
Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Kaesang Bagikan Buku Tulis Usai Shalat Jumat di Cempaka Putih Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke