JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku, belum memutuskan akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah mana pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, merasa masih perlu melihat situasi politik di daerah-daerah.
"Saya nanti tunggu, lihat perkembangan dinamika politik di daerah," kata Kaesang saat ditemui di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Menurut Kaesang, pihaknya baru saja merayakan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun
Saat ini, Kaesang mengatakan, dia dan pengurus PSI sedang fokus konsolidasi dengan partai politik pengusung dan pendukung Prabowo-Gibran.
"Ini sekarang waktunya kami untuk konsolidasi," ujar Kaesang.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Adapun PSI per hari ini membuka pendaftaran bagian siapa saja yang ingin mencalonkan diri, ikut dalam kontestasi Pilkada serentak.
Baca juga: Soal Maju Pilkada 2024 atau Tidak, Kaesang: Maunya Apa?
Kaesang mengatakan, PSI menargetkan kursi kepala daerah di seluruh wilayah.
Menurut dia, PSI juga telah mengantongi calon kepala daerah yang akan diusung dalam Pilkada atau pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, dia enggan membeberkan sosok tersebut dan baru akan membukanya ke publik pada waktu yang tepat.
"Clue-nya, oh, insya allah (calon Gubermur DKI Jakarta) manusia," ujar Kaesang bercanda.
Baca juga: Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029
Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur syarat usia minimum yang berbeda untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.
Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota," tulis beleid tersebut.
Baca juga: PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.