JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh mencapai Rp 20 miliar.
Gazalba Saleh merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilai TPPU itu akan dibuktikan Tim Jaksa KPK di persidangan.
“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp 20 miliar,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M
Ali mengatakan, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan Gazalba Saleh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dengan demikian, status penahanan Gazalba menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.
Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.
Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.
Dia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak. Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Selain dari Edhy, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.