Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Kompas.com - 24/04/2024, 08:41 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Larissa Huda

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kematian dalam diam kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pria berinisial HT (50) di Depok, Jawa Barat. 

Korban ditemukan tak bernyawa di atas kasur kamar kontrakannya daerah Cimanggis, Depok, Selasa (23/4/2024).

HT ditemukan pertama kali sekitar pukul 14.00 WIB, oleh seorang saksi bernama Miko (20), yang baru pulang dari kampusnya.

Baca juga: Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah membengkak di beberapa bagian terutama di wajah dan tangan.

"Dari kondisi mayat, korban diduga sudah meninggal 2-3 hari sebelumnya," tutur Kapolsek Cimanggis Komisaris Judika Sinaga kepada Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Minta dikremasi

Menurut Judika, HT sempat meninggalkan pesan terakhir sebelum ditemukan tewas. Ternyatam HT meminta supaya jasadnya dikremasi.

Hal tersebut disampaikan dalam surat tulisan tangan yang ditinggalkan korban sebelum meninggal dunia.

"Saya pengen mayat saya dikremasi saja," isi salah satu kalimat dalam tulisan tersebut.

Menanggapi isi surat tersebut, Judika  menyampaikan, korban masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Bogor atas kesepakatan keluarga.

"Masih di rumah sakit karena menunggu keluarganya dari Tangerang," ungkap Judika.

Baca juga: Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

 

Bermula dari bau tak sedap

Jasad ditemukan pada Selasa (23/4/2024) siang sekitar pukul 14.00 oleh seorang saksi bernama Miko (20) yang tinggal di sebelah kontrakan korban.

"Awal mulanya, salah seorang saksi baru saja pulang kuliah. Ia mencium bau tidak sedap di sebelah kontrakan yang ditinggalinya," ujar Judika.

Lalu, saksi segera mengabari pemilik kontrakan untuk diajak masuk bersama ke dalam korban dan ternyata sudah ditemukan tak bernyawa.

Berdasarkan keterangan saksi, korban bekerja sebagai driver ojek online. Ia baru mulai menempati kamar kontrakan tersebut sejak Febuari 2024.

"Korban baru menetap di kontrakan itu kurang lebih tiga bulan, sejak Febuari kemarin," jelas Judika.

Baca juga: Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com