JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Direktur Utama PT Energy Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo mengembalikan uang Rp 500 juta kepada tim penyidik.
Satrio merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.
Satrio diperiksa penyidik pada Jumat (19/4/2024) lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Tim penyidik juga menerima pengembalian uang Rp 500 juta," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mengkonfirmasi keterlibatan PT EKI dalam proyek pengadaan APD di masa Covid-19.
Ditemui setelah menjalani pemeriksaan, Satrio mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga membenarkan sedang dicegah pihak Imigrasi bepergian ke kuat negeri.
Satrio mengeklaim, terdapat perbedaan harga APD versi pemerintah dan kementerian.
Hal ini membuat pengusaha beranggapan semua produk APD yang dibeli belum dibayar lunas. Sementara itu, Kemenkes menilai pembayaran sudah selesai.
Satrio juga menyebut, dalam pe godaan APD pada masa darurat itu, sejumlah APD milik perusahaannya yang disimpan di gudang diambil paksa oleh Satgas Covid-19.
Setelah itu, proses administrasi jual beli baru ditempuh.
"Asal mulanya diambil dulu barangnya. Jadi prosedurnya itu darurat, tidak ada proses lelang," kata Satrio, Jumat.
Baca juga: Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19
Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap identitas para tersangka.
Juru Bicara Kelembagaan dan Penindakan KPK Ali Fikri hanya menyebut bahwa pihaknya belum menerima perhitungan dugaan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tapi, kerugian sementaranya dari perhitungan dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh, sekitar Rp 625 miliar lebih, yang APD kan," kata Ali pada 23 Februari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.