Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Hakim Arief Hidayat: Kasat Mata Pemilu 2024 Langgar UUD 1945

Kompas.com - 22/04/2024, 16:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), terkait ketidaksetujuannya atas putusan mayoritas hakim MK menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ia menyinggung, selama 6 kali pemilu dilaksanakan, Indonesia semestinya sudah dapat mengukur kadar kematangan demokrasi negara ini, apakah semakin baik atau bahkan mengalami penurunan atau jangan-jangan tanpa disadari mengarah pada titik defisit demokrasi yang mengkhawatirkan.

"Sebab, telah ternyata tampak jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip-prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945," kata Arief usai pembacaan putusan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Dissenting Opinion, Arief Hidayat: Presiden Seolah Coba Suburkan Politik Dinasti dan Virus Nepotisme

Ia kemudian mengutip pendapat L.M. Friedman yang dianggapnya masih relevan untuk dijadikan rujukan melihat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dari segi struktur hukum, Arief yakin telah terjadi intervensi cabang kekuasaan tertentu yang menyebabkan disproporsionalitas pembagian fungsi dan wewenang lembaga negara dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menyinggung bahwa hal ini menimbulkan masalah ketiadaan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) antar cabang kekuasaan negara untuk memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu sejalan dengan hukum, dalam hal ini konstitusi dan undang-undang.

"Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024," ujar Arief yang sudah 3 kali mengadili sengketa Pilpres 2024.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat: Pemerintahan Jokowi Bertindak Partisan dalam Pemilu 2024

Ia menegaskan, setiap cabang kekuasaan dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," ujar Arief.

"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan lemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada titik inilah Pemerintah telah melakukan pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis," ujar eks Ketua MK itu.

Selain Arief, hakim Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra juga menyampaikan pendapat berbeda, yang pada intinya tidak setuju sikap 5 hakim lainnya yang menolak dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.


Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com