Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Timah, Kejagung Sita 51 Ekskavator dan 238.848 Meter Persegi Lahan "Smelter"

Kompas.com - 22/04/2024, 09:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita ratusan ribu lahan smelter dan 51 ekskavator di Bangka Belitung.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Penyitaan dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kamis (18/4/2024).

Ketut mengatakan, ratusan ribu lahan itu terdiri dari satu bidang lahan dari smelter CV VIP dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 85.863 meter persegi.

Kemudian, smelter PT TI beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 84.660 meter persegi, dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 57.825 meter persegi.

Selain menyita lahan smelter, Kejagung turut alat berat lainnya berupa ekskavator dan buldoser. 

"51 unit ekskavator, tiga unit buldoser," kata dia.

Baca juga: Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Lalu, suami Sandra Dewi Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE, Helena Lim.

Sejumlah aset barang lain juga telah disita dari para tersangka sebelumnya, termasuk empat mobil mewah yang disita dari Harvey Moeis.


Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Kerugian keuangan negaranya dalam kasus ini masih dihitung.

Namun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com